JAMBI - Dinilai meresahkan dan banyak pelanggaran, Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengambil tindakan tegas melalui Diskresi Kepolisian. Mobilitas semua truk angkutan batubara, yang melintas dari mulut tambang tujuan kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi, dan sebaliknya, dihentikan terhitung tanggal 2 sampai tanggal 6 September 2023.
Kapolda Jambi melalui Direktur Lalu-lintas Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi, Kamis (31/8). Demi penegakan hukum dan kepentingan orang banyak, sesuai kewenangan yang dimiliki, Polda Jambi memaklumatkan diskresi kepolisian, tentang pemberhentian mobilisasi angkutan batubara melalui jalan umum, baik yang melintasi jalan nasional maupun jalan provinsi. Penghentian tersebut diberlakukan selama lima hari, terhitung mulai tanggal 2 September 2023
“Langkah ini diambil menyikapi dinamika operasional angkutan batubara yang meresahkan, dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan umum, ” ujar Dhafi dengan nada tegas.
Dikatakan, keresahan masyarakat dilatari kemacetan kerap terjadi sepanjang aktivitas angkutan batubara. Baik saat melintas malam hari membawa muatan menuju Talang Duku, maupun saat kembali kosong muatan dari Talang Duku kembali menuju mulut tambang sepanjang siang.
“Kemacetan kerap terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan kendaran batubara. Itu berdampak pada jam operasional masyarakat umum didpagi maupun siang hari. Angka kecelakaan lalu-lintas juga meningkat dipicu berbagai pelanggaran angkutan batubara.
Juga terungkap fakta buruk, dari analisa dan evaluasi serta hasil pantauan Aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) di daerah Talang Duku, menemukan kuota angkutan batubara yang beroperasional saban hari melebihi 4.000 unit. Artinya melebihi kuota yang disepakati pemerintah daerah bersama para toke penambang dan toke transportir hasil tambang batubara sebelumnya..
Baca juga:
Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
|
Tidak hanya itu. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan sopir dan angkutan batubara juga masih tinggi. Menembus dua ratusan pelanggaran lalu-lintas. Seperti dicatat Ditlantas Polda Jambi pada 25 Agustus 2023. Menemukan 73 orang sopir truk pengangkut batubara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), 80 sopir tidak dapat menujukkan STNK, dan 50 truk angkutan batubara tidak dilengkapi dokumen KIR.
Parahnya lagi, seperti dikeluhkan warga, kerusakan ruas jalan lintasan angkutan batubara sampai saat ini tidak ada perbaikan. Sejatinya, kerusakan tersebut tanggung jawab perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Soal kerusakan jalan tersebut juga mengangkangi hasil Keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023.
Berkaitan dengan Satuan Tugas (Satgas) yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir membantu kelancaran arus lalu-lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara, dievaluasi pihak Polda Jambi tidak berjalan. Hal itu terindikasi dengan meningkatnya pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi;
Setali tiga uang. Dari pengecekan tonase kendaraan, angkutan batu bara yang beroperasi kebanyakan melebihi kuota muatan diatur hukum berlaku. Ditemukan, rata-rata tonase angkutan batubara yang dipersoalkan di Jambi, menembus kisaran muatan 16 ton sampai 19 ton. Selain berdampak merusakan badan jalan, kelebihan tonase muatan tersebut menyebabkan banyak truk pengangkut batubara mengalami patah As dan kecelakaan dalam perjalanan.(IS/put)