JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrskrimsus), Sabtu dini hari (26/8), mencokok beberapa orang pria yang diduga terlibat dalam kawanan aksi penipuan online yang meresahkan warga.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jambi.
“Benar. Untuk detilnyanya sabar dulu ya. Para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, nanti akan kita ekspose kepada teman-teman wartawan secara lengkap dan terbuka, ” ujar Christian Tory.
Hal senada diungkapkan Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto. Dijelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kota Jambi. Penangkapan dipimpin Kasubdit V/Siber Direskrimsus Ajun Komisaris Besar Andi Purwanto bersama sejumlah anggotanya.
"Saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel masih melakukan pemeriksaan dan pengemabngan untuk menungkap modus dan peran para tersangka, ” beber kata Mulia Prianto.
Selain penangkapan para tersangka, sebut Mulia, Tim Siber Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain berupa 1. 36 unit handphone, 11 kartu ATM, uang tunal Rp18.119.000, Satu buku tabungan Bank BCA, 16 simcard, lima eks BPKB dan empat eks dokumen STNK, empat KTP, 1 SIM, 10 Dompet dan beberapa barang bukti lainnya.(IS/put)
Baca juga:
Polda Jambi Jajaran Ungkap 11 Kasus TPPO
|