JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal alias palsu asal Sumatera Selatan saat diangkut tiga unit kendaraan dua lokasi berbeda di wilayah Provinsi Jambi.
Selain menyita ribuan liter BBM berjenis premium, sola dan minyak tanah, tim Ditreskrimsus juga menangkap enam pria yang berperan sebagai sopir dan kernet dari tiga kendaaran pembawa minyak ilegal. Masing-masing berinsial DE, 31 ahun, S, 46 tahun, QH, S, EL dan BR.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, ribuan liter premium, solar dan minyak tanah yang disita, merupakan produksi ilegal drilling dari daerah Sumsel. Yakni dari Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah Pantai, Musirawas Utara (Muaratara).
Berkat dukungan informasi masyarakat, kasus tindak pidana khusus tersebut diungkap pada pertengahan Oktober 2024. Masing-masing di jalan lintas timur Sumatera, sekitar Sepabo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi (13 ribu liter) dan di jalan lintas tengah Sumatera di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi (sekitar 3 ribu liter).
Baca juga:
Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
|
Diungkapkan Taufik, belasan ribu liter BBM jenis premium yang diamankan di jalan lintas timur, Sebapo akan dibawa DE dan S menuju gudang penampungan BBM milik M (masih dalam pengejaran) di daerah Dumai, Riau.
Sementara sekitar tiga ribu liter BBM sejenis premium, solar dan minyak tanah ditangkap dalam perjalanan menuju lokasi pemesan berinisial R (belum tertangkap) di sebuah lokasi di Kabupaten Bungo, Jambi.
“Saat ini kasusnya masih dalam pendalaman dan pengembangan. Dari pemeriksaan labor, ketiga jenis bahan bakar minyak yang kita amankan, diduga palsu, ” kata Taufik.
Keenam tersangka berikut barang bukti BBM ilegal dan kendaraan pengangkutnya, sudah diamankan di Mapolda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terlibat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda pidana maksimal Rp 60 Miliar.(sp)